PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Syarat permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy KTP Suami & Istri
- Fotocopy KK
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi;
- Surat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran