PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Persyaratan permohonan penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP yang meninggal atau ahli waris
- Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi