You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Simpayjaya
Desa Simpayjaya

Kec. Karang Kancana, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA SIMPAYJAYA KECAMATAN KARANGKANCANA KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT

Pencatatan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak

Operator Desa Simpayjaya 06 Januari 2024 Dibaca 18 Kali

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Pengakuan anak;
    1. Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
    3. Kutipan akta kelahiran;
    4. Fotocopy KK dan KTP ayah dan ibu kandung;
  2. Pengesahan anak;
    1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotocopy KK;dan
    5. Fotocopy KTP pemohon
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image